TUPOKSI

BAGIAN HUKUM

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  • Perumusan KebijakanPenyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
  • Koordinasi KebijakanPengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Pelaksanaan KebijakanPelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Koordinasi AdministrasiPengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  • Monitoring dan Evaluasipemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi

Hubungi Kami, Bagian Hukum

Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat