TUPOKSI
BAGIAN PEMERINTAHAN
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Perumusan KebijakanFasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama;
- KoordinasiPengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.
- PembinaanPembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.
- Layanan AdministrasiFasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.
- Monitoring dan EvaluasiPemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.
- Pelaksanaan LainnyaPelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten sesuai tugas dan fungsinya.
Hubungi Kami, Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat
