TUPOKSI

BAGIAN UMUM

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyiapan bahan dalam rangka perumusan  kebijakan penyelenggaraan pengelolaan urusan umum meliputi urusan Ketatausahaan, urusan Keuangan dan urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi :

  • Penerimaan SuratPenerimaan, dan mencatat surat masuk dan surat keluar
  • Distribusi SuratPendistribusian surat masuk dan keluar s melalui Sekretaris Daerah Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk
  • Urusan Rumah TanggaPelaksanaan Urusan Rumah Tangga
  • Monev Keuangan SetkabPelaksanan evaluasi dan monitoring kegiatan pengelolaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah
  • Penyusunan Standar BiayaPenyusunan Standar Biaya Perjalanan Dinas
  • Penyusunan Sarana & PrasaranaPenyusunan dan pengadaan sarana dan prasarana pada sekreatariat daerah

Hubungi Kami, Bagian Umum

Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat